Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DESAIN INDUSTRI NAMPAN: Sertifikat Dicoret, Pemilik Ajukan Kasasi

Pihak Kim Soo Chang dan Sindu Handoyo berencana untuk mengajukan upaya hukum kasasi pada pekan ini terkait putusan majelis yang mencoret ketiga sertifikat desain industri milik mereka.
Upaya hukum kasasi merupakan hak bagi pihak yang berperkara. /Bisnis.com
Upaya hukum kasasi merupakan hak bagi pihak yang berperkara. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Kim Soo Chang dan Sindu Handoyo berencana mengajukan upaya hukum kasasi pada pekan ini, terkait dengan putusan majelis yang mencoret ketiga sertifikat desain industri milik mereka.

Kuasa hukum kedua tergugat Rasman Habeahan mengatakan putusan majelis patut dikritisi dan dinilai kurang tepat. Majelis hanya mempertimbangkan bukti dari pihak penggugat yang sebenarnya tidak valid.

“Pekan ini kami berencana mengajukan upaya hukum kasasi. Saat ini kami tengah menunggu untuk mendapatkan salinan putusan kedua perkara dari pengadilan,” kata Rasman kepada Bisnis.com, Minggu (19/10/2014).

Dia menambahkan bukti dari penggugat tidak valid karena kebanyakan hanya berupa surat pernyataan dari tiga kepala desa tanpa ada legalitas otentik dari otoritas hukum. Mereka diduga memobilisasi warga untuk turut menggugat, padahal permasalahan sebenarnya hanya persaingan bisnis kedua perusahaan nampan.

Dia menambahkan sejumlah surat pernyataan yang diajukan oleh pihak penggugat kebanyakan dibuat pada saat proses persidangan berjalan. Sayangnya, majelis menjadikan bukti tersebut sebagai bahan pertimbangan memutus perkara.

Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat bahwa tidak ada istilah milik publik (public domain) dalam desain industri. Bukti surat pernyataan yang diajukan pada 23 Juni 2014 tersebut juga telah diajukan kepada majelis.

Menurutnya, suatu hal yang diklaim menjadi milik publik apabila temuan tersebut sudah sering diseminarkan atau masuk kedalam buku panduan (handbook) pengetahuan. Terlebih, nampan memiliki ratusan jenis, sedangkan yang didaftarkan oleh kliennya hanya dua jenis.

“Sertifikat hak desain industri tidak bisa sembarangan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal HKI. Pasti melalui pemeriksaan substantif yang memakan waktu lebih dari 1 tahun,” ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum penggugat Elisa Manurung menuturkan upaya hukum kasasi merupakan hak bagi pihak yang berperkara. Namun, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan.

“Kami mewakili klien akan segera mengajukan kontra memori kasasi. Kami menghormati kasasi yang mereka ajukan,” kata Elisa kepada Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper