Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemensos Gandeng Dirjen Pajak Optimalkan Penerimaan Dari UGB

Kementerian Sosial menggandeng Dirjen Pajak untuk memaksimalkan penerimaan dari undian gratis berhadiah (UGB) yang selama ini belum memenuhi target.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Sosial menggandeng Dirjen Pajak untuk memaksimalkan penerimaan dari undian gratis berhadiah  yang selama ini belum memenuhi target.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Andi ZA Dulung mengatakan setiap undian berhadiah wajib membayar pajak sebesar Rp300.000 saat mendaftarkan undian yang dibayarkan kepada negara. Kemudian, pajak dari total nilai hadiah undian dikalikan 10% untuk usaha kesejahteraan sosial (UKS).

"Pajak lainnya dari pemenang undian yang dibayarkan ke negara sebesar 25%," katanya, Kamis (16/10/2014).

Dia menyebutkan selama ini kadang-kadang laporan penuntasan pembayaran pajak tersebut belum sampai ke Kemensos.

Hingga akhir September 2014, Kementerian Sosial telah menerima bantuan hibah untuk kesejahteraan sosial dari penyelenggara Undian Gratis Berhadiah senilai Rp88,7 miliar. Apabila ditambah dengan saldo pada 2013, penerimaan dana UKS seluruhnya telah mencapai Rp170 miliar.

Sementara itu, dana yang sudah disalurkan sejak Januari hingga September 2014 lebih dari sebanyak Rp113 miliar kepada masyarakat yang memenuhi kriteria resiko sosial termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Mira Riyati mengatakan izin ini diperlukan untuk memastikan undian gratis berhadiah bukan penipuan.

Dia menyebutkan tidak ada pembatasan nominal undian untuk memperoleh izin tetapi tidak semua undian berhadiah dikenakan pajak karena pajak  hanya dikenakan untuk undian tertentu dengan kriteria ada barang yang dipromosikan, ada hadiah dan ada sifat untung-untungan.

“Jadi kalau misalnya kantor membuat undian berhadiah itu tidak perlu dilaporkan dan meminta izin ke Kemensos,” katanya.

Selain itu, saat mengundi juga harus dilakukan didepan saksi dari kepolisian, Kementerian Sosial dan notaris.


“Jadi izin ini menjamin tidak ada penipuan dan ini yang membedakn dengan undian lainnya,” tegasnya.

Pengajuan izin juga dapat dilakukan melalui daring (online) sehingga memudahkan penyelenggara untuk mendapat izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper