Bisnis.com, JAKARTA - Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla dicekal masuk ke Malaysia untuk hadir sebagai pembicara dalam forum diskusi bertemakan "Tantangan Fundamentalisme Agama di Abad Ini" yang akan dilangsungkan di Kuala Lumpur, 18 Oktober.
Forum diskusi itu digelar oleh Islamic Renaisance Front (IRF) dan Global Movement of Moderates (GMM).
Menanggapi pencekalan atas Ulil itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Pemerintah Malaysia memiliki hak untuk mencekal setiap warga asing yang mereka nilai bermasalah.
"Setiap negara punya otoritas untuk melarang setiap warga asing untuk masuk sesuai hukum yang dianutnya. Kita harus tunduk dan tidak bisa melakukan intervensi," katanya.
Menurut Menag, bagi Indonesia, pemerintah tidak bisa melakukan pencekalan sepanjang orang bersangkutan tidak melakukan perbuatan makar. Selama keyakinan yang dianutnya tidak digunakan untuk melakukan penistaan agama-agama.
"Selama pikiran-pikiran itu tidak mengajak kepada makar atau penistaan dan penodaan atas pokok-pokok suatu paham agama, maka perbedaan yang ada justru perlu terus didialogkan".
Menag mengimbau agar semua pihak untuk terus menjaga tradisi dialog paham pemikiran keagamaan, baik intra maupun antaragama, dengan cara-cara yang santun.
Lukman Hakim mengakui Ulil dalam paham agama Islam memiliki pikiran liberal. Ulil menafsirkan Al-Quran dengan nash Al-Qur'an dan As Sunnah, yakni teks dalil yang maknanya jelas dan tidak mengandung kemungkinan makna lainnya. Namun oleh berbagai kalangan tafsir yang diangkat oleh Ulil dinilai mengundang kontroversial.
Menurut Menag, yang kontroversial ini kerap mengandung perdebatan dalam dialog-dialog keagamaan. Dalam prespektif historis, dialog dan perdebatan tajam bidang keagamaan sudah berlangsung lama di kalangan tokoh agama.
"Dahulu, perdebatan jauh lebih tajam". (ant/yus)