Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlebih dahulu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajeman SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolalaan Keuangan KASN.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada 18 September 2014 itu disebutkan, Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
“Sekretariat KASN mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut seperti ditermuat di laman Setkab, Kamis (2/10/2014)
Dalam melaksanakan tugas itu, Sekretariat KSAN menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN; b. Pemberian dukungan administratif kepada KASN; c. Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN; d. Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN; dan e. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian