Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUBERNUR RIAU Annas Maamum Jalani Pemeriksaan Perdana KPK

Annas Maamun memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi bagi pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Gubernur Riau Annas Maamun melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan gedung DPRD Provinsi Riau melalui pintu samping untuk menghindari unjuk rasa mahasiswa usai pelantikan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/9)./Antara
Gubernur Riau Annas Maamun melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan gedung DPRD Provinsi Riau melalui pintu samping untuk menghindari unjuk rasa mahasiswa usai pelantikan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --Gubernur Riau Annas Maamun, hari ini Selasa (30/9/2014) menjalani pemeriksaan perdana di KPK.

Annas Maamun memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi bagi pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Gulat menjadi tersangka dalam perkara pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 Hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

‎Annas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Setelah ke luar dari mobil tahanan dan akan memasuki Gedung KPK, Annas diam seribu bahasa dan langsung mengambil langkah seribu menghindari kerumunan awak media massa.

"AM (Annas Maamun) diperiksa sebagai saksi GM (Gulat Manurung)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9).

Sebelumnya, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama.

Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper