Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPPU PILKADA: Wah, Selain SBY, Ternyata Jokowi Pun Berpeluang Batalkan UU Pilkada

Selain, Presiden SBY, ternyata Jokowi pun berpeluang menerbitkan Perppu tersebut begitu dia dilantik menjadi Presiden RI.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (30/9/2014) menyampaikan rencana untuk mengeluarkan Perppu terkait Undang Undang Pilkada. 

Selain, Presiden SBY, ternyata Jokowi pun berpeluang menerbitkan Perppu tersebut begitu dia dilantik menjadi Presiden RI.

Peluang untuk menerbitkan Perppu itu disampaikan Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani.

Ismail Hasani mengusulkan agar presiden terpilih Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah dilantik pada 20 Oktober nanti.

"Saya mendorong pemerintahan baru langsung mengeluarkan Perppu di hari pertama bekerja. Perppu itu dengan sendirinya berlaku sambil menunggu persetujuan DPR," kata Ismail di kantor Setara Institute, Jakarta, Senin (29/9).

Menurut Ismail, cara tersebut cukup efektif karena saat Perppu diterbitkan maka UU Pilkada yang sudah disahkan tidak berlaku.

"Kalau DPR setuju, langsung jadi UU, kalau DPR tidak setuju maka kewajiban hukumnya DPR harus membentuk UU. Artinya, diskusi tentang pilkada bisa dibuka kembali dengan anggota dewan yang baru yang mungkin punya hati nurani yang lebih walaupun secara konfigurasi politik tetap sama dikuasai partai Koalisi Merah Putih," jelas Ismail.

"Ini satu langkah bisa memaksa dua hal. DPR harus membahas tanpa kita harus repot memasukkan ke Prolegnas (Program Legislasi nasional)," tambahnya.

Untuk mengeluarkan Perppu, syaratnya harus terjadi kegentingan yang memaksa.

Menurut Ismal, kegentingan yang dimaksud bukan berarti terjadi ancaman fisik tetapi hilangnya kepercayaan masyarakat yang luar biasa.

"Kondisi kegentingan juga public distrust yang luar biasa besar itu bisa diartikan sebagai kegentingan yang memaksa. Seperti dikeluarkan Perppu saat kasus MK ketika ketua MK ditahan, publik jadi tidak percaya pada badan-badan peradilan, ini kan membahayakan penyelenggaraan negara kita. Termasuk yang terjadi saat ini," kata Ismail.

Ismail menambahkan presiden dapat menerbitkan Perppu dengan melihat secara tafsir politik bahwa kondisi secara politik sudah genting.

"Kita bisa lihat kemarahan rakyat dan ini bisa bertambah buruk pada sistem perpolitikan kita dan sistem partai. Itu subjektif presiden. Artinya kalau presiden meyakini kondisinya memaksa dan genting, maka Perppu bisa dikeluarkan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper