Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjaring sebanyak 3.729 kendaraan dari hasil operasi penertiban parkir liar dengan denda yang masuk ke kas daerah mencapai Rp123,5 juta selama September.
Kabid Operasional Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memperinci ada 226 kendaraan yang diderek, 963 kendaraan ditilang petugas Dinas Perhubungan, 381 kendaraan ditilang polisi, 859 kendaraan terjaring operasi cabut pentil roda empat dan 1.300 kendaraan terkena operasi cabut pentil roda dua.
“Adapun, jumlah denda yang telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta setelah operasi penertiban parkir liar mencapai Rp123,5 juta. Total kendaraan yang telah dikeluarkan dari lokasi penampungan kendaraan sebanyak 211 kendaraan,” ujarnya, Senin (29/9/2014).
Untuk menghindari parkir liar di sore hari, Syafrin mengaku akan tetap melakukan operasi penertiban parkir liar dengan mencabut pentil kendaraan. Ini karena keterbatasan kendaraan derek operasi sehingga yang dilakukan hanya dengan mencabut pentil ban.
"Selama Perda itu berlaku kami akan terus melakukan penertiban parkir liar sesuai identifikasi wilayah rawan macet dan parkir liar," katanya.
Sesuai identifikasi awal, imbuhnya, tercapat 55 lokasi rawan kemacetan dan parkir liar akan ditertibkan namun saat ini baru lima lokasi yang telah ditertibkan diantaranya Jatinegara, Tanah Abang, Beos, Marunda dan Kalibata City. Dishub DKI Jakarta juga sudah memperluas lokasi penertiban hingga kawasan Tanah Sereal, Jembatan Lima, Jembatan Dua, kawasan Glodok, Kelapa Gading, Cilincing, RE Martadinata dan Pluit.