BISNIS.COM, JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan gugatan atas peraturan gubernur soal penaikan tarif parkir tidak seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melainkan ke Mahkamah Agung.
Hal itu tertuang dalam jawaban Pemprov (tergugat I) menanggapi gugatan David M.L.Tobing yang terdaftar No.01/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
“Pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” katanya dalam berkas jawaban yang Bisnis kutip Rabu (10/4).
Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012, katanya, disebutkan bahwa dalam hal suatu perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh MA.
Selain eksepsi kompetensi absolut pengadilan, Pemprov yang diwakili kuasa hukumnya Haratua D. Purba menyebutkan bahwa Pergub No. 120/ 2012 tentang Biaya parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan telah dikeluarkan sesuai prosedur.
Ini merupakan jawaban dari gugatan David yang menyebutkan Pergub Parkir telah menyalahi prosedur administrasi, yakni tanpa persetujuan dari DPRD Provinsi Jakarta (tergugat II).
Disebutkan bahwa Gubernur Jakarta telah mengirimkan surat kepada DPRD tertanggal 30 Juli 2012 tentang permohonan usulan penyesuaian biaya parkir. Hal itu ditanggapi DPRD dengan menyatakan telah dibahas dan disetujui lewat surat tertanggal 10 September 2012.
Pertimbangan DPRD menyetujui perubahan itu karena Pertauran DKI Jakarta No. 5/1999 tentang Perparkiran memuat ketentuan tarif parkir untuk ditinjau selambat-lambatnya satu kali dalam 2 tahun.
Terhadap usulan penyesuaian tarif biaya parkir tersebut, katanya, telah dilakukan pembahasan bersama Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI), Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan instansi terkait.
"DPRD Provinsi DKI Jakarta pada prinsipnya dapat memahami dan menyetujui terhadap usul penyesuaian biaya tarif parkir dimaksud," tulis DPRD dalam surat yang dikutip Pemprov Jakarta dalam berkas jawaban.
Jawaban Pemprov Jakarta disampaikan dalam sidang 8 April yang tidak dihadiri DPRD DKI Jakarta atau kuasanya selaku tergugat II. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (22/4) dengan agenda replik dari penggugat.
Seperti diketahui, David meminta majelis hakim untuk memerintahkan para tergugat menangguhkan berlakunya Pergub No. 120 tahun 2012 tentang biaya parkir.
Selain itu penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan kenaikan tarif parkir yang diatur dalam Pergub Parkir batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kenaikan tarif biaya parkir, kata David dalam gugatannya, pada dasarnya wewenang dan ditetapkan oleh gubernur dengan persetujuan terlebih dahulu dari DPRD Jakarta.
Hal itu diatur dalam pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Penggugat mengklaim Pergub tersebut ditetapkan gubernur tanpa ada persetujuan dari DPRD.
David juga mengajukan permohonan provisi yang meminta majelis hakim memerintahkan Gubernur Jakarta untuk menghentikan sementara Pergub No 120/2012 itu.