Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membantah bahwa dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata, Lilik Sri Hariyanto (LSH) dan Kasubdit Notariat, Nur Ali (NA).
"Saya belum dipanggil, belum ada surat pemanggilan. Tapi supaya menunjukkan penghormatan saya pada proses ini, ya saya datang saja dulu," tutur Denny di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (29/9/2014).
Kendati demikian, Denny berharap dirinya dapat diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersebut pada hari Jumat (3/10) nanti. Pasalnya Denny mengetahui betul bagaimana perkara gratifikasi tersebut telah terjadi di Kementeriannya.
"Tadinya saya mau diperiksa hari ini, tapi karena ada tugas dari Presiden, jadi Insya Allah hari Jumat (3/10)," kata Denny.
Menurut Denny, dirinya telah mendapatkan banyak laporan dari pihak yang telah diperas oleh LSH dan NA. Sehingga Denny berharap pihak Kejaksaan Agung dapat segera memanggil Denny sebagai saksi untuk perkara tersebut.
"Ini kan bisa terbongkar karena informasi dari mereka yang diperas," tukas Denny.