Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun tetap diproses.
Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Agung Yudha mengatakan meskipun yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi, kasus yang dilaporkan oleh WW pada 27 Agustus lalu tetap berjalan.
"Proses penyidikan kasus Gubernur Riau trus berlanjut. Meskipun ditangkap KPK," katanya, Jumat (26/9/2014).
Hingga saat ini, sambungnya, penyidik Bareskrim telah melayangkan panggilan terhadap lima orang saksi. Tiga di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan.
Dia menjelaskan dua saksi lainnya memiliki alasan berlainan perihal belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Saksi pertama belum memenuhi panggilan penyidik, sedangkan satu saksi lainnya keberatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Nah, yang keberatan ini dikarenakan dia merasa tidak ada di TKP. Pemanggilan terhadapnya karena pihak pelapor menyebut saksi tersebut," jelas Agung.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika hasil penyidikan mengarah kepada terbuktinya laporan korban atas dugaan asusila tersebut, maka Gubernur Riau akan segera dipanggil oleh penyidik.
"Mekanismenya gampang. Kami akan pinjam [Annas Maamun dari KPK] kalau mengarahnya ke sana. Kalau ada keperluan pemeriksaan," paparnya.