Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah daerah dilarang menggunakan sisa lebih penghitungan anggaran atau Silpa sebagai sumber pembiayaan proyek yang diprogramkan pada tahun anggaran berikutnya.
Reydonnyzar Moenek, Direktur Jenderal Bina Anggaran Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan banyak pemerintah daerah yang sengaja menghasilkan Silpa dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), agar dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada proyek yang mulai digarap tahun berikutnya.
Kesengajaan memunculkan Silpa dalam APBD membuat penyerapannya tidak efektif, meskipun hal itu dimungkinkan pada laporan keuangan berbasis kas modifikasi, katanya saat dihubungi di Pekanbaru, Rabu (24/9/2014).
Pria yang akrab di sapa Donny itu menuturkan mekanisme laporan keuangan berbasis akrual tidak memperkenankan mencatat Silpa sebagai sumber pembiayaan dalam perencanaan APBD.
Pembiayaan proyek dan program kerja yang dibuat pemerintah daerah harus berasal dari sumber pendapatan yang jelas dan transparan.
Laporan keuangan berbasis akrual sendiri harus diterapkan seluruh daerah paling lambat pada tahun anggaran 2015.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64/2013, kepala daerah harus sudah menetapkan aturan kebijakan terkait penerapan mekanisme laporan keuangan berbasis akrual paling lambat 31 Mei 2014.
"Kami ingin penyerapan anggaran daerah lebih efektif, sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomiannya, ujarnya.
Menurutnya, Silpa yang dihasilkan daerah setiap tahun sebaiknya digunakan pemerintah daerah untuk penyertaan modal dan investasi berbasis produktivitas, sesuai aturan yang berlaku.