Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakut Menangkan APBMI Versi Sodik Hardjono

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memenangkan pihak APBMI hasil Munaslub Semarang pimpinan Ketua Umum Sodik Hardjono dan Sekjen Oggy Hargiyanto dalam perkara gugatan perdata Kisruh asosiasi pengusaha bongkar muat se Indonesia itu.

Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memenangkan pihak APBMI hasil Munaslub Semarang pimpinan Ketua Umum Sodik Hardjono dan Sekjen Oggy Hargiyanto dalam perkara gugatan perdata Kisruh asosiasi pengusaha bongkar muat se Indonesia itu.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakut Jeferson Tarigan dengan No Putusan: PN Jakut. 43G/PDT/2014 dalam sidang putusan perkara perdata APBMI, hari ini, Senin (22/9).

Hadir dalam pembacaan putusan itu, para tergugat maupun penggugat yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

"Seluruh gugatan para penggugat di tolak, dan penggugat dikenakan denda biaya perkara Rp.1,9 juta," ujarnya sambil mengetuk palu persidangan.

Kisruh organisasi asosiasi perusahaan bongkar muat indonesia (APBMI) berawal saat adanya gugatan perdata yang dilayangkan pada Februari 2014 ke PN Jakut oleh Bambang Ketut Rachwadi dan Arlen Sitompul selaku Ketua Umum dan Sekjen hasil Munas APBMI di Batam 2011.

Proses mediasi yang sempat digelar sebelumnya di PN Jakut juga menemui jalan buntu.

Bambang dan Arlen menggugat keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APBMI yang digelar di Semarang pada Oktober 2013 yang secara aklamasi menetapkan Sodik Hardjono dan Oggy Hargiyanto selaku Ketua Umum dan Sekjen APBMI periode 2013-2016.

Penggugat mempersoalkan hasil Munaslub Semarang. Tetapi justru pihak tergugat berkeyakinan pelaksanaan hingga pembentukan kepengurusan APBMI hasil Munaslub ini sudah memenuhi ketentuan dan perundangan AD/ART organisasi.

Dibacakan Jeferson, Pelaksanaan Munaslub APBMI Semarang 2013, dinyatakan syah secara hukum karena sudah memenuhi fakta hukum bahkan produk Munaslub tersebut telah dikukuhkan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Hubla Kemenhub Bobby. R.Mamahit.

"PN Jakut menepis semua keterangan saksi penggugat,sehingga gugatan tidak dapat diterima, "tandasnya.

Kuasa Hukum APBMI Hasil Munaslub Semarang dari Gelora Tarigan & Dwiyantoro Law Firm, Gelora Tarigan mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan kasus perdata ini sudah memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.

"Saya rasa  sdh sangat  baik keputusannya karena sudah memenuhi rasa keadilan dari penggungat dan tergugat dengan melampirkan 49 alat bukti,"ujarnya menjawab Bisnis,usai putusan sidang perkara itu.

Selanjutnya, kata dia, kini kepengurusan DPP APBMI yang dipimpin Sodik Harjono dan Sekjen Oggy Hargiyanto sudah syah secara hukum dan administrasi negara, sehingga bisa lebih cepat melakukan konsolidasi internal asosiasi.

C.Supriyatna dari Kantor Hukum Supriyatna & Partner, selaku Kuasa Hukum Penggugat, yang ditemui Bisnis usai Sidang putusan itu mengatakan, agak kaget dengan keputusan PN Jakut tersebut.

"Kontradiktif dengan keterangan saksi, Munaslub dianggap benar. Saya kaget karena semua keterangan saksi dari penggugat di tepis," ujarnya.

Dia juga menyatakan mempersiapkan upaya banding atas kasus perdata di tubuh asosiasi terebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper