Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menelisik modus kaburnya Abdul Haris, sanksi kunci dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika oleh AKBP Idha Endri Prastiono.
Kapolda Kalbar Brgijen Arief Sulistyanto mengatakan penyidik mendalami kemungkinan adanya bantuan dari oknum kepolisian.
"Dari terpidana Haris, kami dalami apakah ini bagian dari konspirasi, apakah bagian dari deal dengan yang bersangkutan [AKBP Idha], ini sedang kami dalami," ujarnya, Jumat (19/9/2014).
Dia menjelaskan Haris telah kabur dari rutan pada 28 Juli lalu, dengan alasan berobat ke Rumah Sakit di Pontianak karena menderita TBC.
Kepergian terpidana ke RS di Pontianak bukan pertama kalinya. Haris telah menjalani rawat jalan beberapa kali karena tidak tersedianya dokter spesialis paru di rutan.
Lebih lanjut Arief menjelaskan Haris merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 10 tahun 7 bulan penjara.
Tersangka merupakan sindikat internasional narkoba yang ditangkap aparat Polda Kalbar pada Agustus 2013.
Saat itu, aparat yang dipimpin oleh AKBP Idha Endri juga menangkap 3 jaringan Abdul Haris yang merupakan WN Malaysia.
Kemarin, Haris berhasil ditangkap oleh Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat bersama aparat Polda Kalbar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.