Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemudahan Berusaha: Pemerintah Klaim Berhasil Lakukan Perbaikan

Pemerintah mengklaim telah berhasil melakukan perbaikan dengan menyederhanakan proses berusaha mulai dari sisi memulai usaha, perizinan, hingga penyelesaian perkara kepailitan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Boediono mengevaluasi pencapaian Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha yang diluncurkan pada 25 Oktober 2013.

Hasil evaluasi tersebut, pemerintah mengklaim telah berhasil melakukan perbaikan dengan menyederhanakan proses berusaha mulai dari sisi memulai usaha, perizinan, hingga penyelesaian perkara kepailitan.

Deputi bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P. Hutapea optimistis capaian perbaikan kemudahan berusaha tersebut dapat mendorong dunia usaha di Indonesia dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai berlaku pada akhir 2015.

“Tentu ini dapat bantu dunia usaha. Jelas usaha-usaha kita akan dapat bersaing [dalam MEA],” ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Sejak meluncurkan Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan tersebut pada Oktober 2013, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan yang mendorong percepatan pelayanan perizinan usaha.

Kini, sebuah usaha dapat memroses pembentukan badan hukum PT dalam hitungan jam, lebih singkat dari sebelumnya 17 hari.

Penerbitan SIUP dan TDP juga dapat disederhanakan dari sebelumnya 15 hari menjadi 3 hari dengan menghilangkan persyaratan keterangan domisili.

Pendaftaran tenaga kerja dapat disederhanakan dari sebelumnya 14 hari menjadi 1 hari.

Pengusaha juga dapat mereduksi waktu pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sebelumnya 7 hari kerja menjadi hanya 1 hari kerja.

Kemudian, ujarnya, terdapat penyederhanaan proses penyambungan tenaga listrik untuk sektor usaha.

Penyederhanaan sertifikasi layak operasi (SLO) dipercepat dari sebelumnya 7 hari menjadi 3 hari.

Adapun proses penyambungan listrik dipercepat secara bertahap mulai 5 hari sampai dengan maksimal 40 hari dari sebelumnya 88 hari.

Selanjutnya, proses pencatatan kepemilikan atas tanah dan bangunan menyusut dari semula 22 hari menjadi maksimal 5 hari.

Adapun proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menyusut dari semula 158 hari menjadi 22 hari kerja.

Pemerintah juga mengklaim telah mempercepat penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan kontrak perjanjian dari sebelumnya 1,5 tahun menjadi 8 bulan.

Selanjurnya penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan kepailitan menyusut dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun.

“Perbaikan kemudahan berusaha itu disampaikan responden dalam survey EODB 2015 seperti perbaikan starting a business, getting electricity, dan resolving insolvency,” ujar Tamba.

Dia mengakui upaya peningkatan kemudahan berusaha merupakan proses tanpa henti.

Oleh karena itu, wajar apabila masih ada hal-hal yang perlu ditingkatan. Hanya saja, Tamba enggan menyebutkan hal-hal yang belum tercapai dan masih harus ditingkatkan.

"Itu namanya proses, ya bertahap lah," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper