Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JERO WACIK TERSANGKA: Hari Ini, Giliran Istri Diperiksa KPK

Istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Triesna Wacik memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan suaminya sebagai menteri ESDM 2011-2013.
Tersangka Korupsi Jero Wacik dan Istrinya, Triena Wacik. /esdm.go.id
Tersangka Korupsi Jero Wacik dan Istrinya, Triena Wacik. /esdm.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Triesna Wacik memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan suaminya sebagai menteri ESDM 2011-2013.

"Saya memenuhi panggilan," kata Triesna saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/9/2014). Triesna datang dengan menumpang mobil Toyota X-Trail B-104-TJW dan enggan menanggapi pemeriksaannya. "Nanti-nanti sesudah pemeriksaan ya," tambah Triesna singkat.

Triesna sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada 3 Juli 2014, saat kasus ini masih di tingkat penyelidikan. Seusai diperiksa, Triesna pun enggan berkomentar pemeriksaannya tersebut.

Selain Triesna, pada hari ini KPK juga memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper