Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Videotron: Surat Dakwaan Anak Syarif Hasan Rampung

Surat dakwaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Rifuel, Riefan Avrian yang kini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM telah rampung.

Bisnis.com, JAKARTA-- Surat dakwaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Rifuel, Riefan Avrian yang kini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM telah rampung.

Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas perkara yang melibatkan anak kandung Syarif Hasan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantanu di Jakarta, Senin (8/9).

"Sudah kami rampungkan dan dalam waktu dekat bersama berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tuturnya.

Dalam kasus proyek Videotron, negara telah dirugikan sebesar Rp17 miliar, dan 3 orang telah jadi tersangka.

Dua Tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Bachtiar Hasnawi, dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT Imagi Media Jakarta (IMJ), perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.

Dari tiga tersangka, dua orang telah meninggal dunia. Satu orang bernama Bachtiar telah meninggal. Kematiannya pun menimbulkan kejanggalan. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang, namun dibantah oleh Kejati DKI Jakarta, bahwa dia meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga dikabarkan tewas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi Hendra hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Nani Indrawati pada 27 Agustus 2014.

Hakim berpendapat pria yang tidak lulus sekolah dasar dan ditunjuk sebagai Dirut PT Imaji Media oleh Riefan, terbukti korupsi melanggar pasal 2 sebagaimana dakwaan primair yaitu melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Disebutkan hakim perbuatan melawan hukum dilakukan Hendra yang tidak sesuai tugasnya sebagai office boy, antara lain menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper