Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JERO WACIK TERSANGKA: Tak Ikut Rapat Kabinet, Resmi Mundur sebagai Menteri ESDM

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat pengunduran diri Jero Wacik sebagai Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Menteri ESDM Jero Wacik/Antara
Menteri ESDM Jero Wacik/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat pengunduran diri Jero Wacik sebagai Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

"Pak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Pak Jero," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Menurut Julian, pengunduran diri Jero Wacik per tanggal 5 September 2014. "Ya mulai per hari ini," katanya.

Julian menambahkan sampai saat ini masih belum ditentukan pengganti Jero sebagai Menteri ESDM.

"Mungkin akan menunjuk ad-interim," katanya seperti dikutip Antara.

Namun demikian, Julian tidak mau menjawab apakah Jero Wacik telah bertemu dengan Presiden Yudhoyono.

"Bapak Presiden telah menerima suart pengunduran diri Pak Jero," jawab Julian ketika ditanya hal itu.

Jero tidak hadir pada sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Yudhoyono, Jumat. Nama Jero sempat terlihat dalam jajaran meja tempat rapat sebelum diambil oleh petugas.

Menurut catatan Bisnis, Menteri ESDM  ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2014). Jero diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan dan penyalagunaan kekuasaan saat  menjabat sebagai Menteri ESDM sejak 2011.

KPK menyangkakan pria berpenampilan flamboyan ini dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus yang menerpa Jero  merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekjen  Kementerian ESDM Waryono Karno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper