Bisnis.com, JAKARTA— Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Azasi Manusia (RUU HAM) dari Komisi III DPR diterima badan legislatif dalam rapat pleno.
Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan RUU HAM usulan Komisi III ini merupakan calon UU pengganti UU No. 39/1999 tentang HAM. “Saat ini diusulkan menjadi 11 bab, 133 pasal,” kata Mulyono seperti yang dilansir situs resmi DPR, Selasa (2/9/2014).
Terkait dengan usulan tersebut, badan legislatif akan segera melakukan pendalaman melalui panitia kerja yang akan dipimpin Sunardi Ayub, Wakil Ketua Baleg. Setelah dibahas, RUU tersebut akan segera dibahas di Paripurna DPR minggu depan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin sebegai pengusul RUU HAM menjelaskan bahwa naskah akademis yang telah disiapkan dalam bentuk draft RUU HAM ini sebenarnya merupakan program Komisi III yang sudah cukup lama dan terhambat.
Azis menyampaikan secara khusus yang akan dibahas RUU HAM ini adalah tentang masa jabatan maupun pimpinan daripada Komisioner Komnas HAM. “Komisionerhanya memiliki kewenangan hanya sebatas hal penyelidikan bukan pada penyidikan.”
Selain itu, dibahas masalah anggaran dan tata laksana dan tata kerja pemanggilan. “Kemudian yang terakhir, tentang Dewan Kehormatan Ad Hoc HAM serta imunitas terhadap anggota Komnas HAM,” katanya