Kabar24.com, JAKARTA – Central Bureau of Investigation (CBI), semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) India, mendakwa mantan Menteri Telekomunikasi India, Dayanidhi Maran bersama saudaranya, Kalanidhi Maran, dalam kasus skandal korupsi perizinan telekomunikasi Spektrum 2G di India.
Selain Maran bersaudara, CBI juga mendakwa konglomerat Malaysia T Ananda Krishnan, eksekutif puncak Ralph Marshall, dan empat perusahaan termasuk Sun Direct TV Pvt Ltd dan perusahaan Malaysia, Maxis Communication Berhad, dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan di Pengadilan Khusus Korupsi, CBI mengungkapkan bahwa dalam kesepakatan Aircel-Maxis, Dayanidhi dan keluarganya telah menerima suap dan menyalahgunakan posisinya untuk memaksa perusahaan telekomunikasi Sivasankaran menjual sahamnya di perusahaan telekomunikasi Aircel Televentures Ltd yang dimilikinya ke Malaysia Maxis yang dimiliki oleh Ananda Khrisnan.
Artikel di situs harian ternama India, Times of India, berjudul Aircel-Maxis deal case: CBI charges Maran brothers menyebutkan CBI mendakwa mereka berdasarkan pasal 120B (konspirasi kriminal) dari Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di India
Perusahaan lainnya, South Asia Entertainment Holding Ltd, Mauritius, dan Astro All Asia Network Plc juga disebut sebagai terdakwa dalam lembar gugatan tersebut.
Mantan Sekretaris Telekomunikasi JS Sharma sebenarnya juga ikut didakwa dalam kasus ini, namun yang bersangkutan meninggal sehingga kasusnya tidak dapat disidangkan.
Walaupun Maran telah mengatakan kepada Pengadilan Khusus Anti Korupsi bahwa surat dakwaan tersebut tidak lengkap dan harus menunggu informasi tambahan dari Malaysia, CBI menyebutkan bahwa informasi yang diterima dari lembaga di Inggris dan Mauritius sudah cukup untuk mengajukan surat dakwaan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Ananda Khrisnan, taipan bisnis telekomunikasi, televisi berbayar dan pertambangan Malaysia, pada Februari tahun ini tercatat sebagai orang terkaya nomor dua di Malaysia dengan kekayaan sekitar US$11,3 miliar.
Ralph Marshall yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Ananda Khrisna, juga punya persoalan hukum di Indonesia, Pada Maret 2012, polisi menyiapkan surat perintah penangkapan internasional (red notice) terhadap dirinya.
Dia bersama Astro dan Maxis juga memiliki kasus hukum dengan mintra lokal mereka, PT Ayunda Prima, terkait dengan pengoprasian Astro TV. (JIBI)