Bisnis.com, BANDUNG - PDAM Tirta Raharja Kab Bandung disarankan mengubah status badan hukum milik pemerintah menjadi swasta, sebelum menaikan tarif pada awal Oktober.
Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LAKKIP) Arifin Sobari mengatakan, beban pengeluaran masyarakat saat ini sudah berat akibat kenaikan tarif dasar listrik dan berbagai kebutuhan bahan pokok.
"Kalau saya sih menyarankan mereka menunda rencana kenaikan. Karena itu justru akan menambah beban masyarakat," katanya, kepada wartawan, Minggu (31/8/2014).
Sebagai perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah, sudah selayaknya PDAM tidak fokus mengejar keuntungan semata, tapi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, mereka pun diminta untuk mengevaluasi diri dulu karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum maksimal. Terbukti, masih banyak masyarakat Kabupaten Bandung yang belum memperoleh fasilitas air bersih dari PDAM.
Menurut dia, tidak ada dasar bagi PDAM untuk menaikan tarif karena setiap tahun mereka memperoleh laba hingga Rp60 miliar. Belum lagi hampir setiap tahun Pemkab Bandung mengalokasikan dana penyertaan modal yang nilainya puluhan miliar.
Tak hanya itu, Pemerintah Pusat pun telah mengalokasikan dana peningkatan jaringan pipanisasi walaupun menggunakan dana pinjaman luar negeri. "Kalau pun mau dinaikan tarifnya, silahkan diubah dulu statusnya menjadi perusahaan swasta," ujarnya. (Hedi Ardia/Wisnu Wage)