Bisnis.com, JAKARTA--Jauh sebelum ditetapkannya daerah ini sebagai perkampungan budaya Betawi, Setu Babakan berfungsi sebagai resapan, penampungan, dan pengairan di sekitar danau.
Menurut Anggota Lembaga Pengelola Komite Kesenian dan Pemasaran Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan Indra Sutisna, air di Setu Babakan ini sangat bersih. Bahkan, diakui Indra, dulu dia dapat meminum air danau ini.
Saat ini, airnya tidak sebersih dahulu. Kemudian, peruntukan danau ini berubah setelah daerah Srengseng Sawah dan Setu Babakan ditetapkan sebagai perkampungan budaya.
"Namun ketika salah satu fungsinya ada tentang pariwisata, jadi ini (Setu Babakan) dijadikan sebagai tempat wisata. Tentunya tempat wisata yang mengedukasi," ujar Indra saat ditemui Bisnis.com pada Sabtu (30/8/2014).
Danau ini sebelumnya juga berfungsi untuk pengairan sawah di sekitarnya. Indra menambahkan dulu masih ditemukan banyak sawah, tidak jauh dari danau ini.
Pada tahun 2000, terang Indra, sesaat sebelum Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan ditetapkan, Sutiyoso dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan adanya suatu tempat sebagai pusat atau dapur budaya. Beberapa tempat dipilih yang sekiranya dapat menjadi potensi perkembangan budaya khas Jakarta ini.
Indra menjelaskan terdapat beberapa daerah yang pernah dipelajari untuk dijadikan perkampungan budaya ini. Diantaranya adalah daerah Marunda, Rorotan, Kemayoran, dan Srengseng Sawah.
Daerah Marunda dinilai sebagai daerah yang sulit karena banjir rob dan jumlah komunitas yang kurang. "Ke daerah selatan ada Rorotan. Rorotan tidak memiliki komunitas yang cukup banyak. Kalau Kemayoran sudah modern, ruang terbukanya digunakan untuk bisnis," ujar Indra.
Di antara daerah tersebut, Srengseng Sawah dinilai sebagai tempat yang paling cocok. "Srengseng Sawah punya Setu Babakan. Jadi kayanya di antara daerah-daerah yang disebutkan tadi ini yang lebih cocok. Bukan paling ideal, tapi paling cocok. Ini ada danau jadi satu kesatuan," ujar Indra.
Selain itu, Indra juga menambahkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah memiliki aset Lagan seluas 65 hektare di daerah ini. Lalu, Srengseng Sawah merupakan pemukiman. Jadi, lanjut Indra, mudah-mudahan perkampungan budaya ini bisa terjaga.
Setelah itu, keluarlah SK tahun 2000. SK itu berbunyi tentang penataan perkampungan budaya Betawi Srengseng Sawah. Saat itu 65 hektare milik Pemerintah daerah dan 100 hektare milik masyarakat.