Bisnis.com, MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat akan memeriksa mantan produser Papua Barat TV berinisial KT terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk pembelian peralatan studio Papua Barat TV senilai Rp3 miliar.
"Pemeriksaan terhadap KT akan dilakukan pada Senin 1 September di Kantor Kejari Manokwari,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Jusak Ayomi, Sabtu.
Dia mengatakan, KT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua yang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
"Berhubung tersangka KT berdomisili di Manokwari, sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh Kejari Manokwari".
Menurutnya, pihaknya sudah menyerahkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dan dia bersedia hadir untuk menjalani pemeriksaan".
Dia menjelaskan Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap peralatan Kantor dan Studio Papua Barat Televisi Manokwari yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Papua Barat pada APBD 2012 senilai Rp3 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap indikasi dugaan korupsi, dimana KT yang mengelola dana hibah itu sebagai tersangka," jelasnya. (ant/yus)