Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru meminta PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. mengembalikan investasi yang dikeluarkan masyarakat pada gerai yang ditutup, karena tidak memiliki izin.
Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, mengatakan sejumlah gerai Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru yang dimiliki masyarakat melalui mekanisme pembelian lisensi atau franchise, sehingga kedua perusahaan tersebut harus mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan pada gerai yang belum memiliki izin.
“Modal masyarakat yang digunakan untuk membeli lisensi gerai yang tidak memiliki izin harus dikembalikan. Kami akan tegas,” katanya di Pekanbaru, Rabu (27/8/2014).
Firdaus menuturkan pemerintah daerah hanya mengeluarkan izin prinsip untuk pembangunan masing-masing 100 gerai Indomaret dan Alfamart. Saat ini, terdapat sekitar 130 gerai Indomaret dan 116 gerai Alfamart yang beroperasi di Pekanbaru.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan mengeluarkan izin baru penambahan gerai kedua waralaba itu, karena dikhawatirkan akan mematikan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.