Bisnis.com, JAKARTA- Empat terdakwa kasus pelecehan seksual di TK Jakarta International School (JIS) hari ini, Rabu (27/8/2014) direncanakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Virziawan Amin alias Awan, Syahrial, Zainal, dan Afrischa alias Ica.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya satu diantara lima terdakwa, Agun, sudah menjalani sidang perdananya pada Selasa (26/8/2014). Sidang tersebut dilangsungkan tertutup sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang mengatur sidang pengadilan yang menyangkut kesusilaan dan anak dilakukan secara tertutup.
Polda Metro Jaya pada Maret 2014 telah menetapkan enam pelaku kekerasan seksual terhadap murid TK di JIS.
Namun satu dari enam tersangka, yakni Azwar tewas di kamar mandi Polda Metro Jaya saat penyidikan sedang dilakukan pada April 2014.