Bisnis.com, JAKARTA—Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah internasional Jakarta International School (JIS) dinilai semakin janggal. Semakin hari kasus ini bergeser dari isu sosial menjadi komersial.
Ketua Presidium Aliansi Perempuan Indonesia, RA. Berar Fathia, menuturkan semula kasus ini mengenai seorang anak yang menjadi korban. Namun, saat ini kasus tersebut lebih sarat dengan uang ganti rugi yang dituntut orang tua dan pengacara korban.
Dia berpendapat ada pihak lain yang diduga memiliki kepentingan lain dengan menunggangi kasus JIS tersebut. Akibatnya, bukan saja anak didik yang dirugikan, melainkan membuat celah bagi pengacara korban untuk memanfaatkan peluang ini.
“Mestinya, jika benar ada korban dibantu dan bukan JIS jadi alat kepentingan pihak lain,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2014).
Dalam kasus ini, ada unsur pengacara menunggangi pihak korban dengan menaikkan gugatan yang awalnya US$12 juta menjadi US$125 juta.
Dia menilai penyelesaian kasus ini semakin berlarut-larut. Hingga saat ini negara tidak berperan dalam mengupayakan pencarian kebenaran, siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab.
“JIS telah lama menyelenggarakan pendidikan dari tingkat TK hingga SMA. Selama ini tidak ada masalah. Namun, saat muncul kasus dugaan pelecehan seksual, pihak yang sangat berperan yakni negara, tidak melakukan tindakan yang bisa meredam persoalan,” ujarnya.
Bahkan, pengacara pihak JIS, Hotman Paris Hutapea sempat melayangkan surat khusus yang ditujukan kepada presiden terpilih Joko Widodo.
Dia mengungkapkan keanehan penetapan status dua guru JIS. Menurutnya, sejak tiga bulan lalu, yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa TK di JIS adalah enam petugas cleaning service. Hal itu sesuai keterangan ahli dan saksi serta hasil visum.
Namun, setelah adanya penolakan pihak JIS atas permintaan ganti rugi sebesar US$13,5 juta oleh ibu korban akhir Mei 2014 lalu, secara tiba-tiba mereka membuat laporan susulan terhadap dua guru JIS. Hal ini diduga untuk memberikan tekanan kepada pihak JIS.