Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Film Soekarno, Kasasi Multivision Dikabulkan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo Anugroho terkait kasus pelanggaran hak cipta dalam film Soekarno.
  Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo Anugroho terkait kasus pelanggaran hak cipta dalam film Soekarno. /
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo Anugroho terkait kasus pelanggaran hak cipta dalam film Soekarno. /

Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo Anugroho terkait kasus pelanggaran hak cipta dalam film Soekarno.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, majelis hakim yang diketuai Takdir Rahmadi beserta kedua hakim anggota yakni Hamdi, dan Syamsul Ma'arif mengabulkan permohonan kasasi tersebut pada 19 Agustus 2014.

“Mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus,” kata Rahmadi dalam amar putusan yang dikutip Bisnis, Minggu (24/8/2014).

Putusan dengan nomor register 305 K/Pdt.Sus-HKI/2014 tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Maret 2014. Saat itu, majelis memenangkan kubu Rahmawati Soekarnoputri.

Hakim ketua Akhmad Rosidin menyatakan anak kandung proklamator Indonesia tersebut sebagai pencipta naskah film Soekarno Indonesia Merdeka dan menilai PT Multivision Plus, Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo melakukan pelanggaran hak cipta.

Dalam perkara No. 93/HKI/Merek/2013/PN.JKT.PST tersebut majelis menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril senilai hanya Rp 2. Adapun, gugatan yang tidak dikabulkan adalah menyatakan ketiga tergugat tidak melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta atau naskah atau karya cipta.

Kuasa hukum pihak Multivision Rivai Kusumanegara mengaku belum menerima surat pemberitahuan putusan kasasi tersebut.

"Bila Mahkamah Agung mengabulkan [upaya kasasi], maka terbukti hukum di era demokrasi telah memberi ruang bagi kreativitas seni yang dibuat dengan iktikad baik," ujarnya kepada Bisnis.

Secara terpisah, kuasa hukum Rahmawati, Turman Penggabean belum merespons konfirmasi Bisnis melalui panggilan telepon atau pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper