Bisnis.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 yang menganggarkan Rp9,1 triliun untuk alokasi anggaran dana desa masih jauh dari harapan.
UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan diluar dana transfer daerah. Ini berarti dengan menggunakan angka pada RAPBN 2015 sebesar Rp640 triliun.
"Dengan pengandaian itu semestinya dana desa sebesar Rp64 triliun," kata Budiman dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (15/8/2014).
Menurut Budiman, meskipun UU Desa menyatakan bahwa pelaksanaan dana desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp9,1 triliun, atau hanya 1,4% dari dana transfer daerah.
"Itu berarti pula bahwa pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat UU Desa," sambungnya.
Dia menambahkan UU Desa merupakan up-scaling dari program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan ditingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah.
Namun, alokasi Anggaran Dana Desa yang hanya menganggarkan Rp9,1 triliun yang berasal dari dana PNPM yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah seolah menempatkan amanat UU Desa hanya setara dengan program PNPM.
"RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa, selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa. Trend ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah mampu memaksimalkan Anggaran Dana Desa sampai 5% dari Dana Transfer Daerah atau sekitar Rp32 triliun, sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah telah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.