Bisnis.com, JAKARTA—PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) akan membebaskan lahan miliknya yang masih digugat beberapa pihak meskipun telah berhasil mengeksekusi 350 hektar tanah di Telukjambe, Karawang yang jadi lahan sengketa beberapa tahun terakhir.
Menurut kuasa hukum PT SAMP, Paulus Hesutanta seusai eksekusi terdapat dua gugatan yang masih berjalan mengenai pembebasan tanah,tetapi luas tanah yang disengketakan tidak lebih dari 7 ha.
Paulus menambahkan selama terbukti secara hukum bahwa tanah tersebut milik penggugat, maka pihaknya akan membebaskan tanah tersebut.
“Kalau putusannya mengabulkan gugatan mereka, ya kami akan bebaskan tanah tersebut,” ujar Paulus kepada Bisnis.com, Jumat (8/8/2014).
Gugatan yang sedang berjalan tersebut adalah gugatan dengan nomor 49/PDT.G/2010/PN.Krw dengan luas total tanah yang disengketakan adalah 3,125 ha dan nomor 61/PDT.G/2013/PN.Krw dengan luas total tanah yang disengketakan 4,261 ha.
PT. SAMP yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL) rencanaya akan mengembangkan lahan seluas 350 ha di kawasan Telukjambe Karawang menjadi kawasan industri.
Rencana perusahaan itu sempat tertunda karena lahan tersebut diklaim oleh petani lokal yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut pada 2007.
Sumber Air Mas Siap Lepas Lahan Sengketa
PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) akan membebaskan lahan miliknya yang masih digugat beberapa pihak meskipun telah berhasil mengeksekusi 350 hektar tanah di Telukjambe, Karawang yang jadi lahan sengketa beberapa tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu