Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUCI UANG SAHAM CNKO, Terdakwa Diki Arianto Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang saham PT Exploitas Energi Indonesia Tbk. (CNKO), Diki Arianto menuntut dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Jimmy Jeremy selaku kuasa hukum terdakwa pada sidang, Kamis (7/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diki dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta. /Bisnis.com
Diki dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang saham PT Exploitas Energi Indonesia Tbk. (CNKO), Diki Arianto menuntut dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Jimmy Jeremy selaku kuasa hukum terdakwa pada sidang, Kamis (7/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diki yang diduga telah melakukan penjualan 56.000 lembar saham CNKO milik Gupta Yamin dengan sistem repo. Harga jual saham tersebut diketahui senilai Rp25 miliar.

Dalam nota pembelaannya, dijelaskan bahwa yang menjadi dasar ketentutan Diki Arianto dan Gupta Yamin melakukan transaksi adalah surat konfirmasi perihal transaksi REPO saham CNKO No: 019/REPO-CNKO/XII2012 tertanggal 19 Desember 2012 atau dikenal dengan istilah Trade Confirmation (TC) dan merupakan jual beli putus.

Jika ada perjanjian jual beli repo saham dengan ketentuan saham tersebut tidak boleh dijual, maka saham tersebut pasti dilakukan lock di custodian sebagai mekanisme classic repo.

“Faktanya saham tersebut tidak dilakukan Lock, maka saham tersebut dapat dijual sepanjang nantinya tersedia kembali untuk dibeli pihak penjual pada saat jatuh tempo sebagai mekanisme sell buy back repo,” demikian dijelaskan dalam nota pembelaannya.

Diki juga merasa diringankan oleh penjelasan dari Romi Hafnur yang juga saksi, bahwa saham repo yang ada dalam perjanjian tersebut dapat dijual seperti orang yang memegang STNK dan BPKP mobil.

Dalam nota pembelaannya, Diki mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang intinya dinyatakan tidak bersalah, dibebaskan serta dipulihkan kembali hak-hak serta merehabilitasi nama baik dirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa atas perbuatan Diki yang menjual 56.000 lembar saham tersebut, Gupta selaku pemilik 113.636.500 lembar saham CNKO mengalami kerugian Rp 28.612.478.632 dan PT. Ekploitasi Energi Indonesia selaku emiten mengalami kerugian penurunan nilai.

Diki dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper