Bisnis.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana, menuding bahwa kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, sebagai pihak termohon terlalu menggurui majelis hakim pada sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8/2014).
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada Bang Adnan Buyung sebagai senior, dalam konteks kewenangannya sebagai kuasa hukum KPU telah melampaui kewenangan dari yang hakim punya. Semua hakim sudah memberi saran (perbaikan permohonan), termasuk yang substantif, tapi mengapa diprotes," kata Eggi di Gedung MK, Jakarta.
"Katanya boleh diperbaiki cuma hanya untuk titik koma saja. Terkesan sangat menggurui. Bang buyung saya anggap senior tapi jangan menggurui," tambahnya.
Eggi menuturkan Adnan meminta kepada majelis hakim agar dalam perbaikan berkas permohonan cukup hal terkait redaksional bukan termasuk materinya.
Dalam sidang perdana tersebut, Adnan memang meminta kepada majelis hakim agar memperjelas perbaikan materi gugatan yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Hatta. Menurut Adnan, jika terdapat perbaikan yang bersifat substantif atau terdapat materi baru di luar isi gugatan yang diajukan semula akan membuat tim termohon kesulitan untuk melakukan pembelaan karena masa sidang yang berlangsung singkat.
"Dia bilang harusnya perbaikan cuma titik koma saja bukan substantif. Padahal hakim sudah beri saran-saran begini dan begitu tidak cuma titik koma. Saya kira diawal persidangan ini sudah ada ketakutan akan terbongkarnya kejahatan demokrasi oleh KPU," kata Eggi.
Namun, Eggi menolak disebut keberatan dengan proses sidang perdana ini. Ia mengaku hanya menilai bahwa kubu KPU menurutnya sudah ketakutan.
"Saya bukannya keberatan, cuma ini suatu kondisi bahwa belum apa-apa sudah ketakutan. Kita dinasehati hakim harus diperbaiki, ya tidak apa-apa dong. Kenapa tidak boleh perbaiki yang sesuai nasehat hakim, itu yang harus diperhatikan," ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, Adnan Buyung enggan menanggapi tudingan dari Eggi.
"Saya tidak mau layani omongan-omongan seperti itu. Mana dia, suruh telepon saya sekarang, kalau ngomong jangan di belakang tapi ke orangnya langsung," kata pengacara senior itu.
MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh pihak Prabowo-Hatta dengan menggugat keputusan KPU Nomor SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Selasa (22/7) lalu.
KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,85 persen dari total suara sah nasional. Dengan demikian, selisih suara antara kedua pasangan adalah 8.421.389 suara.