Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap KPU selaku penyelenggara pemilu merupakan langkah yang tepat.
Menurut Buyung, penyelenggara pemilu harus digugat terlebih dahulu untuk mengetahui apakah penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan sudah tepat atau belum.
"Saya kira bagus, supaya penyelenggara negara yang digugat lebih dulu benar pelaksanaannya bersih atau tidak," tutur Buyung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Kendati demikian menurut pengacara senior tersebut, jika penyelenggara pemilu seperti KPU terbukti sudah melaksanakan pemilu presiden dengan benar, maka seharusnya gugatan tersebut tidak perlu dilanjutkan.
"Kalau penyelenggara negaranya sudah bersih, jujur, adil apalagi yang dipersoalankan," kata Buyung.
Selain itu, Buyung juga menilai bahwa bukti gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sudah cukup memadai.
"Saya anggap permohonannya memadai sajalah. Permohonannya memadai, tidak ada yang salah," tukasnya.