Bisnis.com, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi perkara sebagaimana dimuat di laman Panitera Mahkamah Agung, Prabowo Subianto telah mendaftarkan gugatan sejak 11 Agustus 2014.
Gugatan tersebut dicatat dengan nomor perkara 53 P/HUM/2014. Tercatat atas nama pemohon adalah Prabowo Subianto dengan pihak termohon/terdakwa adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim yudisial C.
Status saat ini disebutkan masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim C. Jenis perkara yang diajukan adalah tata usaha negara (TUN).
Tidak disebutkan materi perkara yang digugat oleh Prabowo Subianto kepada MA. Namun, dalam gugatan tersebut tidak didaftarkan atas nama pasangan Capres/Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Prabowo sebelumnya pernah mengajukan gugatan kepada Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, upaya itu kandas pada 28 Agustus 2014 lalu.
Mahkamah Konstitusi juga menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Koalisi Merah Putih pada 21 Agustus 2014.
MK menolak secara keseluruhan gugatan KMP karena dinilai tidak terbukti adanya kecurangan yang masif, sistematis dan terstruktur dalam Pilpres 2014.