Bisnis.com, DENPASAR - Terbitnya Peraturan Presiden No.51/2014 yang mengizinkan Teluk Benoa direklamasi membuat suara penolakan terhadap rencana itu semakin meluas di Pulau Bali.
Sikap tersebut terlihat dari bertambahnya baliho-baliho berisikan sikap penolakan yang dipasang oleh banjar atau setingkat dusun tidak hanya di sekitar Tanjung Benoa, melainkan di beberapa kabupaten lain di Bali.
Pantauan Bisnis, baliho berwarna merah dan biru serta berisi kalimat 'Bali Menolak Reklamasi' terpasang di Denpasar, Batukaru Kabupaten Tabanan, dan Sukawati Kabupaten Gianyar yang jaraknya hingga puluhan kilometer dari Teluk Benoa.
Baliho tersebut dipasang oleh pemuda-pemudi banjar yang tergabung dalam sekaa truna-truni (STT) dan diletakkan di pinggir jalan.
Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (Forbali) Wayan Suardana atau Gendo mengakui sikap penolakan itu sudah menyebar.
Menurutnya, Forbali menyerukan semua masyarakat yang menolak reklamasi agar menunjukkan sikapnya dengan mendirikan baliho, membentangkan spanduk, mengibarkan bendera.
Dia menegaskan masih banyak lagi daerah yang akan memberikan sikap mereka.
"Hal ini untuk menunjukan bahwa penolakan reklamasi Teluk Benoa bukan hanya dilakukan sekelompok kecil masyarakat seperti yang disampaikan Yusril Ihza Hahendra ke Presiden SBY [sehingga Perpres No. 45/2011 direvisi]," jelas Gendo, Selasa (28/7/2014).