Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPIH REGULER: Pelunasan Tahap III Ditutup, Kuota Haji Tersisa 714

Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular tahap ketiga (kuota nasional) telah ditutup, Kamis (24/07) sore ini. Setelah diperpanjang sampai dua kali, kuota haji regular ini tersisa untuk 714 calon jamaah haji.
Kuota jamaah haji reguler Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebanyak 155.200 orang. /BISNIS.com
Kuota jamaah haji reguler Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebanyak 155.200 orang. /BISNIS.com

Bisnis.com, JAKARTA — Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular tahap ketiga (kuota nasional) telah ditutup, Kamis (24/07) sore ini. Setelah diperpanjang sampai dua kali, kuota haji regular ini tersisa untuk 714 calon jamaah haji.

Data yang diterima Pinmas dari Ditjen Penyelenggaraan Haji, calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada tahap perpanjangan ini berjumlah 154.486 orang. Jumlah ini terdiri dari 153.485  calon jamaah haji Indonesia dan 1.001  petugas haji daerah. 

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, kuota jamaah haji reguler Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebanyak 155.200 orang. Kuota ini terdiri dari 154.049 jamaah haji dan 1.151 petugas haji daerah. Dengan demikian, 714 kuota yang tersisa itu terdiri dari 564 kuota calon jamaah haji regular  dan 150 kuota petugas haji daerah.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Ahda Barori, menjelaskan bahwa apabila masih terdapat sisa kuota calon jamaah haji reguler pada akhir masa perpanjangan pelunasan tahap III (kuota nasional), maka sisa kuota dimaksud akan dikembalikan ke masing-masing provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai nomor urut porsi berikutnya.

“Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan sisa kuota nasional, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya untuk pemenuhan kuota masing-masing provinsi dan/atau kabupaten/kota paling lambat 22 Agustus 2014,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : kemenag.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper