Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Urusan Politik, Hukum, dan Advokasi AMAN mengatakan gerakan masyarakat adat kini bersinergi secara berjenjang dari sesama komunitas, LSM dan organisasi internasional.
“Dulunya gerakan masyarakat masih bersifat lokal saja kini saling bersinergi dengan komunitas, LSM, bahkan ke tingkat internasional,” ujarnya, melalui rilis yang dikirim AMAN Kalbar kepada Bisnis, Kamis (24/07/2014).
Menurutnya, sejarah perjuangan gerakan AMAN tak terlepas dari kajian-kajian sosial, ekologi dan hukum yang sekarang AMAN dikenal kader-kader pemula, kader penggerak dan kader pemimpin.
Pembicara dari Epistema Institut Yance Arizona pada seminar Muswil Kalbar menyoroti implikasi putusan MK 35/2012 yang menyatakan bahwa masyarakat adat adalah subjek hukum yang harus dihormati dan diakui keberadaannya oleh negara.
Dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat mempunyai hak untuk terlibat secara aktif dalam penyusunan tata ruang dalam semua tingkatan, mulai dari dusun, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai nasional.