Bisnis.com,SEMARANG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang menyebut sekitar 100-an perusahaan besar di Kota Semarang membandel untuk direlokasi ke Kawasan Industri di wilayah ini.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kota Semarang Asih Prihastoeti mengatakan perusahaan yang belum merelokasi merupakan industri besar yang berdiri lama di Kota Semarang. Sehingga kebijakan pemda yang mengacu Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang No 14/2011 tentang Rencana Tata dan Ruang Wilayah, kata dia, seolah tidak dilaksanakan dengan tertib.
Menurutnya, aturan mengenai kewajiban pabrik untuk menempati kawasan industri juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2009 tentang Kawasan Industri.
“Dalam PP itu disebutkan bahwa semua industri harus masuk ke kawasan industri. Secara keseluruhan ada 100-an perusahaan yang belum relokasi [ke kawasan industri],” papar Asih saat ditemui Bisnis, Selasa (15/7/2014).
Sejak terbitnya PP tersebut, kata Asih, Pemkot Semarang berupaya menyosialisasikan kepada pelaku usaha untuk merelokasi pabrik ke kawasan industri. Secara efektif, sosialisasi telah dilakukan pada Mei 2010. Saat ini terdapat sembilan kawasan industri di Kota Semarang yang di dalamnya belum terserap secara penuh.
Data Disperindag Kota Semarang menyebutkan jumlah total industri kecil, sedang dan besar di Semarang pada 2013 sebanyak 3.589. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000-an berkategori industri sedang dan besar dengan nilai investasi di atas Rp200 juta.
Indra Hanafi, Kepala Seksi (Kasi) Industri, Logam, Mesin dan Tekstil Disperindag Kota Semarang, mengakui alasan perusahaan yang belum relokasi karena sangat sulit untuk memindah sejumlah alat berat. Kendati demikian, kata dia, pihak Pemkot Semarang telah memberikan toleransi waktu selama 3 tahun sejak diterbitkan perda tersebut.
“Batas akhirnya sampai akhir Juni kemarin. Namun sekarang masih banyak industri yang tetap beroperasi di luar kawasan industri,” paparnya.