Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi ahli dihadirkan PT Surya Panen Subur dalam sidang lanjutan kasus pembiaran kebakaran lahan.
Dalam persidangan, saksi mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi di perkebunan PT SPS tidak begitu parah karena penanganan yang cepat.
Saksi yang merupakan ahli gambut dari balai penelitian tanah rawa Kementerian Pertanian M.Noor mengatakan bahwa gambut di area SPS tersebut tidak terbakar sempurna.
"Masih bisa ditolerir," ungkapnya dalam sidang yang digelar Senin (14/7/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Noor menambahkan bahwa kebakaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan.
Hal tersebut dikarenakan titik api yang ditemukan tidak beraturan dan menyebar.
Dirinya mengaku telah melakukan survei secara langsung ke lokasi kejadian dengan undangan dari PT SPS.
Selama survei Noor mengambil sample 50 titik dari total kebun seluas 13.000 hektare sehingga mendapatkan keterangan tersebut.
Selain M.Noor, pihak SPS juga menghadirkan ahli budi daya tanaman dari Direktorat Jenderal Perkebunan I Gede Putu Karwadi.
Hingga saat ini, SPS telah menghadirkan empat orang saksi ahli dari total enam ahli yang diajukan selama proses pembuktian.
Sementara, pihak penggugat yakni Kementerian Lingkungan Hidup hanya mengajukan 2 orang saksi ahli dan menyatakan tidak akan menambah lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh yang merupakan lahan perkebunan dari PT. SPS.
KLH kemudian menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja membiarkan kebakaran tersebut sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Atas hal tersebut KLH menuntut ganti rugi yang besarnya mencapai Rp439 miliar.