Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL BAN MOTOR: KPPU Minta Jangan Ada Intervensi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU meminta seluruh pihak untuk tidak mengintervensi proses persidangan perkara dugaan kartel ban kendaraan bermotor roda empat.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU meminta seluruh pihak untuk tidak mengintervensi proses persidangan perkara dugaan kartel ban kendaraan bermotor roda empat.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan banyak pihak yang telah mengintervensi pihaknya melalui media massa agar bisa melakukan pertimbangan lain.

Berdasarkan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak ada satupun pihak yang bisa memutuskan adanya kartel atau tidak.

“Secara konstitusional yang bisa menilai adanya tindakan kartel atau persaingan usaha tidak sehat hanya KPPU. Berikan kami kesempatan supaya bisa bekerja dan memberikan keputusan secara adil, bukan melalui hasil intervensi,” kata Nawir kepada Bisnis, Senin (14/7/2014).

Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan disertai dengan adanya bukti yang kuat sebelum masuk dalam perkara. Bahkan, monitoring terhadap keenam produsen ban kendaraan bermotor roda empat sudah dilakukan sejak 2012.

Jika terdapat beberapa pihak yang bisa memberikan pertimbangan lain terkait dengan perkara tersebut, lanjutnya, bisa dihadirkan ke persidangan. Pihaknya hanya mempertimbangkan pernyataan pihak lain di pengadilan sebagai saksi.

“Semua masyarakat hukum tahu bahwa pertimbangan dalam pengambilan keputusan adalah alat bukti atau saksi dalam persidangan, bukan melalui media massa seperti saat ini. Kalau asosiasi [ban] mau membuktikan, silakan datang ke pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons sangkalan Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait praktik kartel harga ban. Menurutnya, perusahaan ban yang membicarakan strategi harga tidak serta-merta dianggap sekongkol melakukan kartel, tetapi lebih kepada pemaparan strategi pemasaran.

Perkara tersebut mulai disidangkan oleh KPPU sejak 20 Mei 2014. Beberapa terlapor yang diduga melakukan pelanggaran adalah enam produsen ban lokal antara lain PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, dan PT Gajah Tunggal Tbk.

Selain itu, PT Goodyear Indonesia Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli. Keenam perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper