Bisnis.com, PEKANBARU- PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berharap aparat penegak hukum memperhatikan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dirilis pada tahun lalu terkait adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap para karyawannya dalam penanganan kasus proyek bioremediasi.
Corporate Communication Manager Chevron Indonesia, Dony Indrawan mengatakan Komnas HAM sudah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusian terkait perlakuan terhadap tersangka.
“Kami berharap para penegak hukum dan pemerintah Indonesia memberi perhatian dan merujuk kepada laporan Komnas HAM tersebut soal pelanggaran hak-hak asasi karyawan kami dalam kasus ini,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, (11/7).
Dony mengungkapkan keprihatinan Chevron yang mendalam atas nasib para karyawannya dan penderitaan yang dialami oleh keluarga mereka dalam kasus yang sudah berlangsung sejak akhir 2011 ini.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai sebelumnya menyampaikan bahwa laporan yang dibuat merupakan upaya Komnas HAM sejak mulai memproses pengaduan dari para korban tentang dugaan pelanggaran HAM hingga menuntaskan penyelidikan. Menurutnya, hal tersebut memang merupakan ujud nyata dari peran penegakan atas asas keadilan. Dan hal itu dilakukan, sambung dia, demi melihat bahwa apa yang dialami para terdakwa merupakan buah dari kesewenang-wenangan lembaga peradilan.
"Apa yang menimpa mereka itu adalah akibat kesewenang-wenangan lembaga peradilan," ujarnya.
Pigai mengatakan pasca adanya hasil dari penyelidikan Komnas HAM pihaknya terus mendorong tindak lanjut dari sejumlah pimpinan instansi terkait. Sebab, menurut dia, Komnas HAM memang berharap asas keadilan bisa segera didapat oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CPI.
"Kami mensinyalir apa yang dialami terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi," ujarnya.
Komnas HAM sudah menyampaikan hasil investigasinya dalam laporan setebal lebih dari 400 halaman. Komnas HAM menyimpulkan adanya empat pelanggaran HAM dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT CPI, yaitu pelanggaran hak untuk mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang dan hak untuk tidak dipidana karena pelanggaran perjanjian perdata yang semuanya terjadi pada proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Adapun pelanggaran hak untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang jujur, adil dan berimbang terjadi pada sidang pemeriksaan oleh majelis hakim pada kasus dua kontraktor CPI, yaitu Herland dan Ricksy.
Saat ini Komisi Yudisial masih menanti hasil dari penyelidikan tim khusus yang diterjunkan dalam rangka mengawasi kinerja hakim persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CPI. Rencananya laporan dari tim tersebut akan disampaikan dalam pleno komisi tersebut.
Komisi Yudisial memang telah menerjunkan tim secara khusus sejak beberapa waktu lalu. Pengerahan tim tersebut terkait dengan adanya rekomendasi Komnas HAM kepada pimpinan KY yang meminta digunakannya kewenangan KY dalam mengawasi dan/atau mengevaluasi kinerja majelis hakim perkara proyek bioremediasi.