Bisnis.com, JAKARTA - Penulis Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa memenuhi panggilan kedua Bareskrim Mabes Polri, hari ini Kamis (10/7/2014).
Darmawan tiba di Bareskrim pukul 11:31 WIB. Mengenakan kemeja garis-garis putih biru, Darmawan buru-buru memasuki ruangan tanpa mau melayani pertanyaan wartawan. "Nanti saja ya," katanya.
Hari ini merupakan panggilan kedua bagi Darmawan sebagai tersangka kasus kampanye hitam terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.
Sementara itu, Pemred Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono sudah datang terlebih dahulu bersama dengan kuasa hukumnya Hinca Panjaitan.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin lalu karena sibuk.
Keduanya diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.
Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu.
Setiyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga
0 SIAPA PRESIDEN BARU: Aktivitas Prabowo-Hatta dari Pencoblosan Hingga Hasil Quick Count