Bisnis.com, JAKARTA - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono memenuhi panggilan kedua Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus kampanye hitam terhadap Joko Widodo, Kamis (10/7/2014).
Setiyardi datang di Bareskrim pukul 10:10 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya yakni Hinca Panjaitan. Sementara itu, Darmawan Sepriyosa juga dikabarkan akan datang, namun terlambat. "Ada [Darmawan]. Nanti menyusul, masih di jalan," ujar Hinca.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin lalu karena sibuk. Keduanya diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.
Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu.
Setiyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Pemred Tabloid Obor Rakyat Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono memenuhi panggilan kedua Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus kampanye hitam terhadap Joko Widodo, Kamis (10/7/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu