Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengundur masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M sampai dengan 10 Juli 2014. Pengunduran dilakukan mengingat hari pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli telah ditetapkan Pemerintah sebagai hari libur nasional.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Penyelenggaraan Haji dalam Negeri Ahda Barori, seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama, Senin (7/7/2014).
Kementerian Agama sebelumnya telah mengumumkan bahwa tanggal pelunasan pembayaran BPIH 1435H/2014M dilaksanakan dari 11 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 10 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 1.
Sementera itu, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional, telah menetapkan bahwa tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelunasan pembayaran BPIH 1435H/2014M yang awalnya dijadwalkan dari tanggal 11 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014 berubah menjadi tanggal 11 Juni 2014 sampai 10 Juli 2014.
Sampai dengan Jumat (4/7) sore, calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH sudah mencapai 138.864 orang atau sekitar 89,47% dari total kuota jamaah haji Indonesia yang mencapai 155.200 jamaah.