Bisnis.com, JAKARTA - Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (7/7/2014) karena sibuk.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keduanya Hinca Panjaitan. Berdasarkan jadwal yang ada, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka kasus kampanye hitam terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.
"Saya hadir hari ini menyampaikan bahwa Setiyardi dan Darmawan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena kesibukannya masing-masing," katanya.
Kesibukan tersebut, ujar Hinca, hanya merupakan rutinitas sehari-hari biasa saja, tidak ada yang spesial. "Rutinitas sehari-hari, apalagi ini kan Senin," sambungnya.
Setiyardi Budiono dan Darmawan Seprioyosa diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.
Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu.
Setiyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Selain itu, keduanya diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
KASUS OBOR RAKYAT: Tersangka Sibuk, Tak Bisa Temui Penyidik Polri
Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (7/7/2014) karena sibuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu