Bisnis.com, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono mengucap syukur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kampanye hitam terhadap Joko Widodo melalui tabloid yang dikelolanya.
Saat dimintai tanggapannya atas status tersebut, Setyardi mengatakan dirinya sangat bersyukur dan penetapan tersangka tersebut merupakan rahmat dari Allah.
"Alhamdulillah Wasyukurillah. Ini rahmat Allah SWT," katanya melalui pesan singkatnya, Jumat (4/7/2014).
Sementara itu, penulis Tabloid Obor Rakyat yakni Darmawan Sepriyosa belum membalas pesan yang dilayangkan Bisnis hingga berita ini ditulis.
Setyardi Budiono dan Darmawan Seprioyosa diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.
Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tadi malam.
Setyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.