Bisnis.com, JAKARTA- Setiyardi Budiono dan Darmawan Seprioyosa diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.
Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo pada tadi malam.
Setiyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat dinilai melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Hari ini kita akan panggil ahli pidana dan ahli bahasa untuk kedua dugaan tersebut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Prastowo, Jumat (4/7/2014).