Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia masih mengumpulkan bukti terkait kasus Obor Rakyat melalui pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan bukti-bukti tersebut dibutuhkan untuk menentukan pidana kasus tersebut.
"Orang berkata bukan di pidana pemilu. Orang bilang itu melanggar UU Pers. Tindak pidana pers juga ada masalahnya," katanya, Selasa (1/7).
Oleh karena itu, sambungnya, dibutuhkan masukan dari saksi ahli yang juga harus dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut dia menuturkan penegakan hukum kasus Obor Rakyat bukanlah karena permintaan dari suatu pihak.
Penegakan hukum, katanya, berdasarkan pada proses alat bukti dan langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik.
"Jadi kita tidak mendengarkan dari mana pun, tapi kita melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai hukum acara pidana," jelas Sutarman.
Seperti yang diketahui, dalam penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat yang dinilai telah menyudutkan capres yang diusung oleh PDIP Joko Widodo, Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Pasalnya, penanganan kasus ini memerlukan koordinasi dengan dewan pers sebagai ahli yang berkompeten karena ditengarai melanggar tiga undang-undang, yakni undang-undang pers, undang-undang pemilu, dan KUHP.
TABLOID OBOR RAKYAT: Polisi Masih Periksa Saksi
Kepolisian Negara Republik Indonesia masih mengumpulkan bukti terkait kasus Obor Rakyat melalui pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium