Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie mengatakan kasus Tabloid Obor Rakyat masih kurang satu alat bukti untuk diproses secara hukum.
"Kami kekurangan satu alat bukti untuk melakukan proses penanganan kasus obor ini, alat bukti yang kurang itu berupa pernyataan dari saksi ahli yang mengatakan Obor Rakyat itu melanggar pidana," kata Ronny, Selasa (1/7/2014).
Dia mengatakan apabila penyidik sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli dalam hal ini ahli pidana dan ahli bahasa, proses hukum terhadap kasus tersebut akan cepat dilakukan.
Untuk mencari ahli bahasa dan ahli pidana itu bisa didapat dari pihak universitas tetapi polisi tidak mau menunjuk siapa dan dari universitas mana karena ditakutkan ahli tersebut berpihak kepada salah satu peserta pemilihan presiden.
"Kami menunggu siapa yang mau menjadi saksi ahli dalam kasus ini tapi kami juga tidak diam, penyidik juga mengirim surat kepada universitas agar bisa mengirimkan ahli pidana dan ahli bahasa mereka guna memberikan keterangan terhadap kasus tersebut," tutur pria yang pernah menjabat Kapolres Sidoarjo.
Ronny menambahkan apabila nantinya dalam kasus Obor Rakyat itu sudah mendapatkan dua alat bukti yang sesuai KUHAP, penyidik akan dengan mudah untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Polri mengimbau kepada masyarakat agar bisa tenang dan jangan terpancing dengan isu-isu yang beredar di lapangan hingga berbuntut kekerasan fisik, semua sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ronny meminta masyarakat menyerahkan kasus Obor Rakyat kepada polisi untuk ditangani secara hukum dan berjalan sesuai prosedur.
"Satu alat bukti berupa keterangan saksi sudah kita dapatkan dan tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli apabila kedua alat bukti itu sudah lengkap tersangka pasti kita tetapkan," ujar mantan Karowasdik Bareskrim Mabes Polri.
Proses Hukum Tabloid Obor Rakyat Tunggu Penilaian Saksi Ahli
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie mengatakan kasus Tabloid Obor Rakyat masih kurang satu alat bukti untuk diproses secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
Menaker Yassierli Blak-blakan, Kapan Perpres UMP 2025 Diteken Prabowo?
1 jam yang lalu
Hari Guru Nasional, Intip Tingkat Kesejahteraan Guru
1 jam yang lalu