Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Hukum Tabloid Obor Rakyat Tunggu Penilaian Saksi Ahli

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie mengatakan kasus Tabloid Obor Rakyat masih kurang satu alat bukti untuk diproses secara hukum.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie mengatakan kasus Tabloid Obor Rakyat masih kurang satu alat bukti untuk diproses secara hukum.

"Kami kekurangan satu alat bukti untuk melakukan proses penanganan kasus obor ini, alat bukti yang kurang itu berupa pernyataan dari saksi ahli yang mengatakan Obor Rakyat itu melanggar pidana," kata Ronny, Selasa (1/7/2014).

Dia mengatakan apabila penyidik sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli dalam hal ini ahli pidana dan ahli bahasa, proses hukum terhadap kasus tersebut akan cepat dilakukan.

Untuk mencari ahli bahasa dan ahli pidana itu bisa didapat dari pihak universitas tetapi polisi tidak mau menunjuk siapa dan dari universitas mana karena ditakutkan ahli tersebut berpihak kepada salah satu peserta pemilihan presiden.

"Kami menunggu siapa yang mau menjadi saksi ahli dalam kasus ini tapi kami juga tidak diam, penyidik juga mengirim surat kepada universitas agar bisa mengirimkan ahli pidana dan ahli bahasa mereka guna memberikan keterangan terhadap kasus tersebut," tutur pria yang pernah menjabat Kapolres Sidoarjo.

Ronny menambahkan apabila nantinya dalam kasus Obor Rakyat itu sudah mendapatkan dua alat bukti yang sesuai KUHAP, penyidik akan dengan mudah untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Polri mengimbau kepada masyarakat agar bisa tenang dan jangan terpancing dengan isu-isu yang beredar di lapangan hingga berbuntut kekerasan fisik, semua sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ronny meminta masyarakat menyerahkan kasus Obor Rakyat kepada polisi untuk ditangani secara hukum dan berjalan sesuai prosedur.

"Satu alat bukti berupa keterangan saksi sudah kita dapatkan dan tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli apabila kedua alat bukti itu sudah lengkap tersangka pasti kita tetapkan," ujar mantan Karowasdik Bareskrim Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper