Bisnis.com, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun bui atas kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten. Putusan ini lebih ringan atau setengah dari tuntutan jaksa.
Menurut majelis hakim, terdapat dua hal meringankan yang dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil. Memerlukan bimbingan terdakwa sebagai kepala rumah tangga," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain hal yang meringankan, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Wawan. Ada dua hal memberatkan adik Ratu Atut itu atas kasusnya.
"Tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan merusak demokrasi dan hak-hak rakyat," ujar Hakim Matheus.
Pada putusan itu, selain hukuman 5 tahun penjara, Wawan juga harus diwajibkan membayar denda Rp150 juta.