Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu anggota kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, menyatakan mundur dari tim. Dia mundur karena namanya masuk berita acara pemeriksaan (BAP) Anas.
“Mengingat nama saya tercantum dalam BAP, saya menyatakan mundur dari tim kuasa hukum," ujar Carrel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Politikus Partai Hanura itu mengaku akan mengubah perannya menjadi saksi di persidangan tersebut. "Akan menjadi saksi sesuai ketentuan hukum," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Anas Urbaningrum dan Tim penasihat hukum atas dakwaan jaksa KPK. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan US$5,261 juta Serikat.
Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478,632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.