Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa gratifikasi proyek Hambalang dan poyek lain, Anas Urbaningrum.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah sesuai peraturan berlaku yakni cermat, jelas, dan lengkap.
"Menolak eksepsi dari Anas Urbaningrum dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Meski demikian putusan sela ini tidak semuanya memenangkan jaksa. Ada dua hakim ad hoc, Slamet Subagyo dan Joko Subagyo yang berbeda pendapatnya, khusus di poin kewenangan jaksa KPK dalam mendakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas.
Mereka berkesimpulan Jaksa KPK tidak memiliki wewenang menuntut TPPU Anas. Karena di dalam UU No 8/2010, tidak ada aturan yang tegas.
"(KPK) tidak memiliki kewenangan dalam hal itu," ujar Slamet.
Namun pendapat itu ditepis hakim karir. Tiga hakim karir yakin jika KPK punya hak. Dalam penjelasannya, hakim menilai penyidikan pencucian uang harus juga diusut oleh penyidik tindak pidana asal.
"Maka penyidik TPPU adalah kewenangan penyidik KPK juga," ujar Haswandi.
Sebelumnya, Anas menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK imajiner dan spekulatif. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menuding proses hukumnya bermuatan politis.
Sementara itu, Jaksa menilai eksepsi Anas hanya ingin menggiring kasus hukumnya ke ranah politik. Jaksa menegaskan, pihaknya murni melakukan penegakan hukum tanpa campur tangan politik.